Baca Juga :

PT. QAFCO : Perekrutan PMI oleh Agency Setidaknya Melangga Dua Hukum Poisitif, Apa Alasanya :

          Zaki Umar (Dirop PT Qafco)


Gresik, Jawa Timur - PT Qafco tiba tiba mengedarkan Usulan kepada dua Ketua Asosiasi Hongkong terkait PMI Finis kontrak dan ingin memperpanjang Kontrak baik dengan majikan yang sama atau ganti majikan.

Surat mana beredar luas di beberapa wa group di dalam maupun di Hongkong.

Adapun text asli yang diviralkan sebagai berikut :

Gresik, 02 November 2020

No : 001/SU/X/2020

Lampiran : –

Hal : USULAN

Yth :

Ketua APPTKTI

Ketua  APPIH

Di 

    Hongkong


Dengan hormat,

Kami sampaikan usulan untuk mendorong upaya Penciptaan iklim penempatan pekerja migran indonesia yang sehat dan kondunsif ke Hong Kong untuk mengarahkan dan himbauan kepada seluruh agency yang berada di Hong Kong agar supaya mematuhi kepatuhan dan menghormati hukum berlaku di negara Republik Indonesia.

Kami mohon untuk kepada para agency untuk menghentikan seluruh kegiatan nya yang masih melakukan perecruitan secara langsung kepada calon pmi dan terang terangan iklan di media masa berbahasa indonesia di Hong Kong yang menjual / menawarkan jasa direct hire atau calling visa bagi para wni yang ingin bekerja di Hong Kong praktek perekrutan secara langsung yang jelas jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang undangan No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia, dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara dan denda Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).

Dan juga melanggar undang - undang No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,-

Oleh sebab itu asosiasi agency yang berada di hongkong dapat menghimbau dan mendorong para anggota nya untuk mematuhi kode etik yang dimuat dalam surat keputusan Kepala Kjri Hongkong No 007/II/2017

1. Memastikan tidak terjadi memunggut biaya penempatan kepada calon pmi nya secara langsung maupun tidak langsung.

2. Memastikan tidak terjadi praktek Sub-Agency penempatan pmi dalam berbagai bentuk, termasuk meminjamkan stemple dan tanda tangan kepada agency lain yang tidak terdaftar pada kjri Hong Kong, dan atau tidak memiliki Job order antara agency dan p3mi.

Dan juga menghormati himbauan KJRI agar para wni yang ingin bekerja di Hong Kong mengikuti prosedur perekruitan dan penempatan yang telah ditetapkan yaitu melalui P3MI. Hal ini akan memberikan perlindungan yang memadai bagi para wni sejak awal perecruitan, keberangkatan sampai dengan mulai bekerja di Hong Kong.

Tidak adanya pembekalan keterampilan dan berbagai informasi penting lain nya pmi yang bekerja secara direct hire atau calling visa menjadikan pmi tersebut rentan terhadap berbagai permasalahan seperti OVERCHARGING, PERDAGANGAN ORANG dan berbagai hal lain nya.

Demikian surat Usulan Kami sampaikan.

Terima kasih atas waktu dan kerja sama nya.

Semoga asosiasi agency di Hong Kong dan Asosiasi P3mi di indonesia dapat mendorong dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan saling bersinergi dalam melindungi pmi sejak awal perecruitan sampai kepulangan ke tanah air.

Hormat saya,

Direktur Oprasional

PT QAFCO

ZAKI UMAR

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel