Baca Juga :

Aspataki Sumut Siap Melaksanakan Perban No.7 tahun 2022

Mangasa Saragi Ketua Aspataki DPD Sumatera Utara bersama Burhanudin mantan Ketua Aspataki DPD Sumut (2016-2022) di Medan (21/7)

Medan - Organisasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ASPATAKI DPD Sumatera Utara menyambut baik terbitnya Perban No.7 tahun 2022.

Salah satu kelebihan yang selama ini diusakan oleh Aspataki adalah tentang pelayanan ID, rekom paspor dapat dilayani di Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di mana saja dan warga mana saja, kata Mangasa Saragi kepada Kompakline.com (21/7) di Medan.

"Tidak harus kembali ke daerah asal untuk melakukan pengurusan ID, Perjanjian Penempatan, rekom paspor, tapi bisa sesuai domisili Calon PMI ataupun domisili P3MI, ini yang kami tunggu sejak lama", ujar Ketua Aspataki Sumut.

"Ini pula yang telah kami sampaikan kepada Kadisnaker Propinsi Sumatera Utara saat audiensi kemarin (20/7)", menggunakan Sisnaker yang disiapkan oleh Kemnaker RI yang terintegrasi dengan Disnaker se Indonesia, terintegrasi dengan Perwakilan RI maupun dengan Siskotkln BP2MI, ujar Mangasa

Kedua, bagi PMI yang belum genap dua (2) tahun pulang dari negara tujuan penempatan tidak diwajibkan lagi untuk mengikuti OPP, ini luar biasa, kata Saragi Ketua Aspataki DPD Sumut yang sekaligus Dirut PT Adila Prezkifarindo Duta Medan.

Sebagai pengusaha Penempatan PMI ke Malaysia, tentu nama PT kami cukup dikenal baik di Sumatera Utara maupun di Malaysia, cukup banyak kwantitas jumlah PMI tiap tahun tidak kurang dari 10.000 PMI yang kami tempatkan ke Malaysia, ujar nya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel