Baca Juga :

Press Release Benny Rhamdani Tentang Kenaikan Gaji PMI Informal ke Taiwan Serta Servis Agency Bukan Pembohongan Publik.

Saiful si rambut putih, Ketua Umum Aspataki.

Malang Jawa Timur -  Dunia penempatan PMI ke Taiwan dibuat tidak percaya Konferensi Pers yang dilakukan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dimana cukup jelas kenaikan Gaji PMI Informal ke Taiwan dari NT17.000 naik menjadi NT20.000 serta penghapusan servis agency dalam Cost Struktur yang biasa diajukan untuk pengurusan Visa di Teto.

Atas berlangsungnya konferensi Pers tersebut pihak yang diduga tidak senang Taiwan informal dapat berjalan lancar memberikan komentar beraneka ragam, bahkan ada yang mengatakan Benny Rhamdani telah melakukan pembohongan publik, kata Saiful Ketua Umum Aspataki dari Malang Jawa Timur.

"Benny Rhamdani itu Pejabat yang cerdas dan memiliki komitmen kuat kepada Pekerja Migran Indonesia. Apa yang disampaikan tak lebih sama dengan isi Surat Dirjen Binapenta dan PKK Kepada Kepala BP2MI Nomor : B-3/2698/PK.02.03/VI/2022 tanggal 5 Juli 2022 Hal : Kesepakatan Pasca Pertemuan 6th Johny Task Force IETO - TETO, sementara surat Dirjen Binapenta juga bersumber dari Kesepakatan Task Force", kata Saiful

Sebagai Pembantu Presiden Benny tidak akan menyampaikan pembohongan publik karena bisa dijerat dengan pidana sesuai pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 tahun 1946, pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946, pasal 15 UU RI No.1 tahun 1946, pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 yang telah diubah melalui UU No.19 tahun 2016 serta pasal 378 KUHP, pasal 55 UU No.14 tahun 2008 dst, kata Saiful.

Saiful menghimbau anggota Aspataki agar segera mempersiapkan diri terkait dibukanya kembali penempatan Sektor Domestik ke Taiwan. Dan jangan mau dipengaruhi oleh isu-isu sesat yang ingin mempengaruhi penempatan PMI ke Taiwan yang pada akhirnya akan merugikan penempatan PMI itu sendiri. Keputusan BP2MI dan Kemnaker adalah keputusan terbaik yang harus disambut baik oleh seluruh anggota Aspataki. kata Saiful.

"Jadi apa yang disampaikan Kepala BP2MI bukanlah pembohongan Publik. Dasarnya jelas hasil dari pertemuan Join Task Force terakhir, 21 Juni 2022 yang juga dihadiri Kemnaker RI, bahkan diperkuat surat dari Kemnaker Nomor : B -3/2698/PK.02.03/VI/2022 tanggal 5 Juli 2022 Hal : Kesepakatan Pasca Pertemuan 6th Johny Task Force IETO - TETO,  yang ditandatangani Dirjen Binapenta dan PKK Bapak Suhartono tertanggal 5 Juli 2022." Tegas Saiful.

Bersykur bisa dengan segala cara yang penting tertib

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel