Baca Juga :

Biaya Penempatan Itu Perintah Undang Undang, Kenapa DPR mempersoalkan

Saiful Mashud (Pemerhati Ketenagakerjaan)

Malang, Jawa Timur - Mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala BP2MI dengan Komisi IX DPR secara live di FB Benny Rhamdani justru menjadikan penonton, setidaknya orang seperti kami, menjadi tambah bingung, apa dan bagaimana sih yang dimaksud dengan biaya penempatan dan pembebasan biaya penempatan itu seperti apa.

Sebagaimana kami lihat saat RDP kemarin (7/12/2022) baik Kepala BP2MI maupun anggota Komisi IX hanya mengutip pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU No 18 tahun 2017, padahal ada pasal lain dalam UU No.18/2017 yang harus dipahami agar ketika menjelaskan ke publik tentang pembebasan biaya penempatan menjadi tuntas dan bukan justru membingungkan.

Saiful, salah satu Pemerhati Ketenagakerjaan dari Malang Jawa Timur, sangat menyayangkan Kepala BP2MI tidak berusaha menghubungkan pasal 30 ayat (2) khususnya dengan pasal 72 dan pasal 33 UU No.18/2017 

Menurut Saiful, ketentuan pasal 72 ini begitu penting maka yang melanggar pasal 72 diancam dengan sangsi yang cukup berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 undang undang nomor 18/2017, kata Saiful.

Pasal 72 undang undang nomor 17/2017 membuktikan Indonesia sangat menghargai kedaulatan negara tujuan penempatan. Kedudukan Pemberi kerja dan Pekerja Migran sederajat saling membutuhkan.

Apa yang ditanggung oleh Pemberi Kerja tidak boleh dibebankan kepada pekerja migran kita, logikanya yang tidak dibiayai Pemberi kerja menjadi tanggung jawab Pencari kerja apalagi sejak UU No.18/2017 genap berusia 5 tahun, pasal 40 dan 41 serta pasal 9 PP No.59/2021 khususnya pelaksanaan pelatihan juga tidak jelas, kata Saiful.

Ayo klik di bawah ini :

https://youtu.be/XB-uCBNJ8KU

Point penting yang ingin kami sampaikan kepada Kepala BP2MI Benny Rhamdani ketika melaksanakan ketentuan pasal 30 ayat (2) wajib mengetahui dan memahami terlebih dahulu pasal 72 karena di masing masing negara penempatan tentu berbeda beda aturanya.  

Taiwan misalnya, pemerintahnya akan memberikan sangsi kepada agency yang meminta biaya penempatan kepada Pemberi Kerja, padahal Taiwan menjadi favoritnya PMI karena selain gajinya Rp.10 000.000,-/bulan, pelindungan hukum nya sangat bagus, kata Saiful

"Indonesia tidak mungkin memaksa negara lain untuk tunduk dengan hukum indonesia maka Pemerintah Indonesia membuat rambu rambu dengan pasal 72 dan pasal 33 undang undang nomor 18 2017, ujar Saiful

Adanya Negara tujuan penempatan yang bisa membebaskan biaya penempatan (seperti Malaysia dan Saudi yang sudah zero cost sebelum UU No.18/2017 ada), bukan berarti kita boleh  menggugurkan ketentuan pasal 72 dan pasal 33 undang undang nomor 18 2017, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel