Baca Juga :

Reflexi Tahun Penempatan 2022 Menuju Sukses Besar Tahun Penempatan Lanjutan 2023, VIMA (visa Malaysia Agency) Penghambat atau Memperlancar

Saiful si Rambut Putih, Ketua Umum Aspataki.

Jakarta - Disela-sela kesibukan dan liburan Natal serta tahun baru keluarga besar Aspataki, Ketua Umum Aspataki menjelang tutup tahun penempatan 2022 ingin merefleksikan tahun Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2022 sebagai langkah sukses menuju tahun penempatan lanjutan 2023.

Dalam konteks manajemen modern, refleksi dimaknai evaluasi, yaitu suatu pekerjaan setelah perencanaan dan pelaksanaan.

Pasca Pandemi, banyak negara penempatan baru dibuka oleh Kemnaker RI  dan banyak pula anggota Aspataki yang terlibat langsung menempatkan PMI ke negara tujuan baru seperti Eropa. Polandia, Rumania, New Zealand, Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang dan lain lain 

Saiful Ketua Umum Aspataki menuturkan, capaian atas rencana penempatan pasca Pandemi covid-19, ke negara yang menolak sebagian atau keseluruhan Pembebasan Biaya Penempatan, berakhir sukses. Penolakan atas Perban No.9/2020 berakhir damai, semua P3MI khususnya anggota Aspataki di 2022 sukses menempatkan PMI, tidak ada P3MI yang menganggur, kata Saiful.

Tentu tak lepas dari kepiawaian Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam melaksanakan kewenanganya atas ketentuan pasal 30 ayat (2) UU No.18/2017 yaitu dengan menerbitkan Kepka No. 214/2021 dan Kepka 328/2022  terbukti Hongkong dan Taiwan sangat ramai penerbangannya, apalagi dengan kenaikan gaji Taiwan menjadi NT20.000 atau setara Rp.10.000.000,-, Woww keren, ujar Saiful.

Tentu menurut Saiful, kesuksesan ini harus disyukuri oleh semua pihak, namun harus disertai peningkatan pengawasan, seperti terhadap bunga dan selisih KURS yang diberlakukan, kata Saiful.

  • Memang terdapat pertanyaan dari  sebagian PMI Hongkong. "Kenapa jika menggunakan KTA PMI , beban angsuran menjadi cukup berat?", kata Saiful menirukan para PMI di medsos.

Diakui oleh Saiful, banyak juga yang tidak mengetahui bahwa ada beberapa negara penempatan sebenarnya bisa menerima Perban No.9/2020, tetapi faktanya, penempatan yang menerima Perban 9/2020, penempatanya justru tidak lancar, kata Saiful.

Malaysia, adalah salah satu negara yang sangat besar jumlah penempatannya, tetapi Pasca MoU, sektor domestic masih belum begitu lancar proses penempatannya. Hal yang paling mudah untuk dijadikan alasan,  adalah penyesuaian sistem yang baru butuh waktu panjang, kata Saiful.

Penempatan PMI ke negara ini sebenarnya bisa 100% zero cost, bagi Pengguna Perorangan, dan untuk Pengguna Berbadan Hukum dalam 10 jenis jabatan, meski belum mencakup Pengguna Berbadan hukum yang diluar RBA (Responsible Business Alliance). Tetapi banyak PMi dan majikan yang mengeluh, prosesnya lama, dan  ribet, kata Saiful. 

Belum lagi isu yang beredar mulai  2 Januari 2023 akan muncul VIMA (visa Malaysia Agency) 

Akankah VIMA memperlancar proses sebelum bekerja atau justru menghambat?

  • Siapa yang membayar tambahan biaya pengurusan visa (Biaya resmi Visa RM15 (Rp.50.000,- menjadi RP.1.115.600,-) dan kenapa harus dibayar di wilayah hukum Negara RI ? Apakah telah sesuai dengan MoU Indonesia - Malaysia pasal 11 atau tidak? Pertanyaan serius, kata Saiful.

Saiful menilai keberadaan VIMA ini apabila dibayarkan di Indonesia sangat mencederai Kedaulatan Hukum NKRI.  MoU memiliki kekuatan hukum melebihi Undang Undang , karena MoU selain menyesuaikan dengan Undang Undang, juga menjadi kesepakatan yang mengikat kedua negara, kata Ketum Aspataki.

Tentang Domestic Worker ke Timur Tengah

Menurut Saiful, meakipun anggota Aspataki tidak berkepentingan dengan penempatan kawasan ini, demi kepentingan yang lebih luas. Saiful menilai Pemerintah tidak serius ingin membuka sektor ini.

Pemerintah berdalil moratorium berdasarkan Kepmenaker No.260/2015, padahal berdasarkan pasal 4  Pasal 6. Pasal 32 dan paasl 89 UU No.18/2017 serta Permenaker No.17/1019 moratorium penempatan untuk sektor tertentu ke negara tertentu tidak dilarang.

Kalau Pemerintah berhasil mengevaluasi moratorium buka penempatan sektor domesic worker sesuai UU No.18/2017 dan kalau diputuskan masih beresiko amanat pasal 32 UU No.18/2017, Permenaker sebagai turunan pasal 32 UU No.18/2017 harus segera diterbitkan sekaligus merevisi Kepmenaker No.260/2015, kata Saiful.

Selamat tinggal 2022 menuju sukses besar Tahun Penempatan Lanjutan 2023.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel