Baca Juga :

Dampak Konferensi Pers Aspataki di Hongkong, Siapa Yang Dirugikan ?

Menaker RI Ida Fauziyah bersama KJRI Hongkong. ASPATAKI, APPTKTI. APPIH

Hongkong - Bisnis meeting Aspataki dengan Asosiasi Agency di KJRI Hongkong dan dihadiri Menaker RI Ida Fauziyah (31/2) luar biasa penuh semangat, bahkan setelah Menaker dan rombongan meninggalkan lokasi, situasi semakin memanas dan berakibat meeting harus pindah ke tempat lain.

Di tempat baru, situasi meeting justru semakin panas, Saiful Ketua Umum Aspataki memutuskan untuk melakukan konferensi Pers di Hongkong pada esok harinya agar masyarakat Hongkong mengetahui Peraturan Kepala BP2MI, kata Saiful.

Guna memastikan Peraturan Kepala BP2MI dapat diterima atau ditolak, sebelum konferensi Pers, pada 2 Agustus 2023 pukul 10.30 Aspataki berkunjung dan diterima oleh Labor Department Hongkong secara informal bertukar Informasi, khususnya terkait Peraturan kedua negara, kata Saiful.

Setelah Saiful menyerahkan Peraturan Kepala BP2MI yaitu Pembebasan Biaya Penempatan kepada 1 (satu) diantara 5 (lima) Pejabat yang ikut menerima rombongan Aspataki, Saiful singgung masih terjadinya dugaan overcharging, kata si rambut putih.

"Majikan telah membayar mahal, kenapa masih ada masalah?", tanya pejabat senior yang duduk berhadapan dengan Saiful.

Saiful dan Fillius saat berada di Labor Department Hongkong (Ruang Rapat)

Pejabat juga menjelaskan Peraturan BP2MI telah resmi diumumkan dalam webside Labor Department Hongkong dan para Majikan telah mengetahui biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditanggung Majikan termasuk Jasa untuk P3MI satu bulan gaji. Hanya Pelatihan yang tidak ditanggung Majikan, kata Saiful menirukan penjelasan pejabat senior.

Acara Konferensi Pers dihadiri enam puluhan wartawan TV, cetak, online maupun Radio

Saiful Ketua Umum Aspataki bersama Fillius Sekjen Aspataki saat Konferensi Pers di Hongkong

Dalam konferensi pers petang itu (2/8), Saiful didampingi Fillius Sekjen Astaki. Saiful lebih banyak bertindak seakan sebagai juru bicara Pemerintah RI yaitu menjelaskan Pembebasan Biaya Penempatan bagi PMI sektor domestik di Hongkong. Hanya Pelatihan/Kompetensi yang ditanggung oleh PMI dan Pemerintah Daerah asal PMI serta Paspor bagi PMi eks. Paspor rusak/hilang maupun paspor biometrik, kata Saiful.

Sementara karena jasa P3MI termasuk yang ditanggung oleh Majikan dan para P3MI mengaku tidak semua telah menerimanya maka pada kesempatan tersebut Saiful meminta kepada para Agency dan P3MI dapat bernegosiasi ulang, kata Saiful.

Kapankan Peraturan ini akan diberlakukan?

Selesai Konferensi pers, hampir semua Agency menanyakan kepada Saiful, kapan Peraturan baru, Keputusan Kepala BP2MI Nomer 256 tahun 2023 ini akan diberlakukan?

Tentu pertanyaan ini cukup delematis karena PMI yang saat ini belum terbang mayoritas PMI yang direkrut pada masa PMI masih menggunakan Skema KTA PMI sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BP2MI Nomor : 214 tahun 2021, kata Saiful.

Siapakah yang akan dirugikan ?

Pertama PMI yang diuntungkan, peningkatan kompetensinya akan bersaing ketat dengan Pekerja asal Philipina. Majikan juga akan mendapatkan PMI yang benar benar berkwalitas, Agency akan menerima tambahan biaya dari Majikan dan P3MI minimal akan menerima Jasa 1 (satu) bulan gaji, kata Saiful.

Kehatihatin P3MI saat rekruit Calon PMI yaitu semakin selektif maka yang kekhawatiran Agency maupun Majikan akan banyak PMI minta pulang setelah beberapa hari bekerja di rumah majikan dipastikan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, kata Saiful

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel